Kawasan Industri Kendal Merupakan Kawasan Investasi Ideal di Jawa Tengah

September 07, 2016

Kawasan Industri Kendal Merupakan Kawasan Investasi Ideal di Jawa Tengah

Kebutuhan ruang untuk aktivitas industri yang semakin besar saat ini, sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, mau tidak mau membuat terjadinya alih fungsi lahan di daerah tersebut. Sebuah daerah yang menginginkan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan basis industri harus menyediakan lahan sebagai kawasan industri, sehingga alih fungsi lahan tidak mungkin dapat dicegah karena kebutuhan akan lahan yang meningkat. Namun alih fungsi lahan tetap harus direncanakan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Disinilah peran pemerintah daerah sangat vital, dimana pemerintah daerah harus membuat kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tepat dan efektif. Termasuk dengan menginvetarisir dan memetakan mana lahan yang produktif dan mana yang bukan termasuk lahan produktif. Sehingga pembebasan tanah yang kemudian dialih-fungsikan sebagai lahan kawasan indutri bisa tepat sasaran dan efektif.

Meski begitu, proses pengalih-fungsian lahan menjadi sebuah kawasan industri bukanlah perkara mudah. Karena, dari mulai proses perizinan, pembebasan lahan, hingga proses pembangunannya pasti memunculkan berbagai masalah. Pro-kontra pasti terjadi dan harus dihadapi. Faktor kepentingan dari berbagai pihak atas sebuah proyek pembangunan menjadi permasalahan klise yang tak kunjung usai di negeri ini. Setiap pihak butuh win-win solution, dengan berbagai upaya, entah apapun dalihnya, agar pembangunan proyek tersebut berjalan sesuai dengan kehendak mereka. Butuh kejelian, kecermatan, dan integritas sebuah pengembang untuk membangun sebuah kawasan industri. Dan tentu butuh kecermatan, ketegasan dan sosialisasi yang efektif dari pemerintah daerah agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana, dengan tidak mengindahkan faktor keadilan bagi masyarakat. Karena setiap daerah yang pasti menginginkan kebaikan bagi rakyatnya. Dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, melalui pengembangan sebuah kawasan industri, berarti juga bentuk dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya.

Atas dasar itu, pemerintah daerah Jawa Tengah terus mengupayakan pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) atau Kendal Industrial Park (KIP), yang diharapkan nantinya menjadi kawasan sentra perekonomian di Jawa Tengah secara umum, dan wilayah Kendal, Ungaran, Semarang dan sekitarnya secara khusus.

Lahan yang digunakan kawasan industri KIK/KIP ini menurut Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Heri Wasito, merupakan lahan ‘tidur’. Heri menyebutnya sebagai lahan tidur, karena lahan yang sebelumnya menjadi lahan pertanian tersebut telah bertahun-tahun tidak digarap akibat banjir rob yang langganan menggenangi wilayah Kendal, Semarang, dan sekitarnya. Rob telah membuat sawah-sawah didaerah tersebut tidak bisa lagi ditanami, dan membuatnya menjadi lahan yang sama sekali tidak produktif. “Ada lahan tidur karena rob seluas 3.000 hektare yang dicadangkan sebagai kawasan industri Kendal,” tutur Heri Wasito

Menurut Heri, wilayah yang saat ini dibangun sebagai kawasan industri KIK/KIP dinilai sangat potensial dan strategis. Karena, selain lahannya sudah tidak produktif lagi, wilayah hanya berjarak 20 kilometer dari Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Selain itu, wilayah itu berada tidak jauh dari pelabuhan komersial dan niaga Kendal, Tol Surabaya-Semarang. dan hanya berjarak 10 kilometer dari Stasiun Kereta Api Weleri.
Nantinya, lanjut Heri, kawasan tersebut akan diproyeksikan menjadi kawasan industri terbesar di Jawa Tengah. Mengingat pembangunan kawasan ini dilakukan oleh pengembang yang sama, yakni PT Jababeka, yang telah berhasil membangun Kota Jababeka di Cikarang yang sekarang telah menjadi kota mandiri yang modern. Di lokasi ini, kata Heri, nanti akan akan dilengkapi fasilitas perumahan, swalayan, sarana olahraga, pendidikan, dan diarahkan menjadi kota satelit baru.

Bahwa kemudian muncul sebuah permasalahan tentang pembebasan lahan disana, seperti yang diberitakan di media online, rmol.co, mengenai izin prinsip penguasaan lahan dan izin pengembangan kawasan industri KIK/KIP. Hal tersebut sudah dibantah oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kendal, Ir. Usman.

Usman menjelaskan, bahwa masalah pembebasan dan alif fungsi lahan yang dijadikan sebagai kawasan industri KIK/KIP di Kendal telah rampung dikerjakan dan telah masuk dalam tahap penyelesaian surat pengalihan lahan. “Dari total 700 hektare lahan yang sudah memasuki tahap konstruksi, kami sudah menyelesaikan surat pengalihan lahan KIK seluas 507 hektare,” papar Usman.

Hal ini juga diperkuat oleh komitmen pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kunjungannya ke Kendal, pada bulan Agustus kemarin, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyampaikan, pemerintah akan memprioritaskan pembebasan tanah KIK/KIP dengan mengikut-sertakan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang kompeten agar secepatnya bisa diselesaikan. “Untuk mempercepat pengukuran proyek KIP nanti kami akan menggunakan tenaga Surveyor Berlisensi,” tutur Sofyan.

Selain itu, mengenai alih fungsi lahan pertanian yang dijadikan kawasan industri yang disebut-sebut oleh beberapa pihak juga menjadi permasalahan bagi warga sekitar yang berprofesi sebagai sebagai petani dan tingkat produktifitas pertanian di Kabupaten Kendal, hal tersebut juga dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian Kendal, Sri Purwati.

Sri memastikan, penggunaan lahan seluas 3.000 hektare untuk kawasan industri KIK/KIP tersebut tidak akan memengaruhi produksi pangan, karena lahan yang digunakan untuk kawasan industri merupakan yang daerah yang lahannya sudah tidak bisa ditanami lagi bertahun-tahun akibat terkena banjir rob, sehingga oleh pemerintah daerah Kabupaten Kendal, daerah tersebut telah dikeluarkan dari status sebagai kawasan lahan pertanian akibat banjir rob. “Kami mempertahankan sawah lestari. Apalagi, lahan untuk industri itu sudah dikeluarkan dari status sebagai lahan pertanian akibat banjir rob,” ungkap Sri.

Bupati Kendal, Mirna Anissa, juga telah menyampaikan bahwa Saat ini, lahan di Kawasan Industri Kendal yang sudah dibebaskan sebanyak 700 hektare dari total rencana sebanyak 2.300 ha. Pihaknya juga berjanji, akan memberikan kemudahan dan percepatan izin untuk membangun usaha di Kendal, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL/UPL dan amdal), izin pelaksanaan dapat dilengkapi seiring pembangunan proyek sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.

“Melalui pembangunan ekonomi, akan tumbuh berbagai multiplier effect bagi masyarakat. Harapannya, masyarakat Kendal bisa mendapatkan pekerjaan dengan gaji layak tanpa harus ke luar negeri menjadi TKI,” katanya.

Ini artinya, permasalahan mengenai pembebasan lahan serta pengalih-fungsian lahan secara tepat dan efektif telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kendal dalam rangka pengembangan Kawasan Industri KIK/KIP. Termasuk ijin tata ruang dan perizininan lainnya telah rampung. Semuanya telah selesai. Kendal telah benar-benar siap menerima kedatangan para investor untuk menginvestasikan modalnya untuk membangun dan mengembangkan bisnisnya di Kawasan Industri Kendal. ( Achmad Fuad )

Sumber : Indonesian Industry